PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah
iuran dari rakyat untuk Negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan
karenaberdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa
secara langsung.
` Ciri-ciri pajak, diantaranya adalah:
- Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang,
- Pajak dipungut oleh pemerintah,
- Pajak dipergunakan untuk membiayai
pengeluaran umum pemerintah,
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan,
- Jasa timal (kontra prestasi) tidak
dapat ditunjukan secara langsung.
Fungsi Pajak
Pajak
yang dipungut pemerintah mempunyai fungsi utama sebagai berikut :
·
Sumber
Pendapatan Negara ( Fungsi Budgeter ) karena pajak adalah iuran yang dapat
dipaksakan kepada wajib pajak.
·
Alat
Pengatur Kegiatan Ekonomi ( Fungsi Reguler ) karena pajak dapat mempengaruhi
naik/turunnya biaya.
·
Alat
Pemerataan Pendapatan Masyarakat ( Fungsi distribusi ) karena pemungutannya
dilakukan berdasarkan azas keadilan, yuridis, ekonomis dan financial.
Berikut ini 5 aspek
yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1.
Wajib pajak
- Wajib pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
- Subyek pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak sama dengan WP)
- Subyek pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
- Aspek yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan membayar pajak.
2.
Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3.
Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4.
Administrasi perpajakan
5.
Materi UU perpajakan
SURAT
PEMBERITAHUAN
PENGERTIAN
SURAT PEMBERITAHUAN
Surat
pemberitahuan (SPT) merupakan sarana
bagi wajib pajak untuk melaporkan hal- hal yang berkaitan dengan perpajakan.
SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa indonesia dengan
menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau
tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
Fungsi
SPT bagi wajib pajak pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
dan untuk melaporkan tentanang:
1. Pembayaran
atau pelaporan pajak yang telah dilakasanakan sendiri dan/atau melalu
pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian
tahun pajak.
2. Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
3. Harta
dan kewajiban dan/atau
4. Pembayaran
dari pemotong atau pemungut tentang pemotonganatau pemungutamn pajak orang
pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi
pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barabg
mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1. Pengkreditan
pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
2. Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak
dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan
peratura perundang-undangan perpajakan.
Bagi
pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggunjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut
dan disetorkan.
SPT
dapat dibedakan sebagai berikut:
1. SPT
Masa, yaitu yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak
bulanan. SPT Masa terdiri atas:
a. SPT
Masa PPh pasal 21 dan pasal 26
b. SPT
Masa PPh pasal 22
c. SPT
Masa PPh pasal 23 dan pasal 26
d. SPT
Masa PPh pasal 4 ayat (2)
e. SPTMasa
PPh pasal 15
f. SPT
Masa PPN dan PPnBM
g. SPT
Masa PPN dan PPnBM bagi pemungut.
2. SPT
Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaoran tahunan, SPT Tahunan terdiri
atas:
a. SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771- Rupiah)
b. SPT
Tahunan PPh wajib pajak badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam
bahasa inggris dan mata uang dolar AS (1771- US):
c. SPT
Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari
uasaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan
pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih
pemberi kerja; yang dikenakan PPh final;
dan dari penghasilan lain (1770)
d. SPT
Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau
lebih pemberi pekerja; dalan negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final
dan/atau bersifat final (1770 S)
e. SPT
Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu
pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bungan bank dan/atau
bunga koperasi (1770 SS).
PENYAMPAIAN SPT MASA WAJIB PAJAK
KRITERIA TERTENTU
Wajib
Pajak criteria tertentu meliputi:
1.
Wajib Pajak usaha kecil , yang terdiri
atas:
a. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakuan pekerjaan
bebas, atau melakukan pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi
criteria:
·
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
·
Menerima atau memperoleh peredaran usaha
dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam tahun
pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,00.
Sedangkan
untuk wajib pajak badan harus memenuhi criteria:
·
Modal wajib pajak 100% dimiliki oleh
warga Negara Indonesia.
·
Menerima atau memperoleh peredaran usaha
dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00.
2.
Wajib Pajak di daerah tertentu yaitu
Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan
usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
pajak.
PENYAMPAIAN SPT BAGI WAJIB PAJAK YANG
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN BAHASA INGGRIS DAN MATA UANGG DOLAR
Terdapat
Wajib Pajak yang memang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. Wajib
tersebut wajib menyampaiakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan
beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan
keuangan dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
Wajib
Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila:
1. Surat
pemberitahuan tidak ditandatangani.
2. Surat
pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan atau dokumen.
3. Surat
pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajib pajak
telah ditegur secara tertulis.
4. Surat
pemberitahuan disampaiakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
BENTUK dan ISI SPT
Untuk kepentingan keseragaman dan
mempermudah pengisian serta pengadministrasian perpajakan, bentuk dan isi SPT,
keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang diguanakan untuk
menyampaikan SPT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Secara umum,
Surat Pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah
peredaran, jumlah penghasilan, jumlah enghasilan kena pajak, jumlah pajak yang
terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kelebihan dan kekurangan pajak, serta
jumlah harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi
wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan
keuangan beruopa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang
diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Sedangkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak pertambahan
nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pajak
keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan
dan kelebihan pajak.
TATA CARA PENGISIAN SPT dan
PENYAMPAIAN SPT
1) Wajib
pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberutahuan dengan benar, lengkap,
jelas, dan menandatanganinya.
2) Surat
pemberitahuan wajib pajak badann harus ditandatangani oleh pengurus atau
direksi
3) Dalam
hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani
surat pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada surat
pemberitahuan.
4) Surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan harus dilampiri dengan laporan keunagan berupa neracadan laporan laba
rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
penghasilan kena pajak.
5) Dalam
hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, tetapi tidak di lampirkan
pada surat pemberitahuan, surat pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidaka
jelas, sehingga surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.
Setiap
SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak diperlukan tanda penerimaan surat atau
bukti penerimaan SPT,tetapi juga mengikuti cara penyampaian SPT. Terhadap SPT
yang disampaikan :
1.
secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat melalui Tempat Pelayanan
Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak.
2.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat itulan menjadi bukti penerima SPT
3.
dengan cara lain yaitu :
1.
Melalui perusahaan jasa dengan bukti
pengiriman surat atau Tanda Penerimaan Surat
2.
E-filling dengan bukti perimaan
elektronik. Bukti penerimaan elektronik ini adalah informasi yang meliputi
nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (ATTE), dan Nomor
Transaksi Pengiriman ASP serta nama perusahaan penyedia jasa aplikasi yang
tertera pada hasil cetakan SPT induk.
PENYAMPAIAN SPT SECARA ELEKTRONIK
Dengan telah diterbitkannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/Pj./2005 tanggal 12 jauari 2005
tentang tata cara penyempaian surat pemberitahuan secara elektronik(e- Filling)
melalui perusahaan penedia jasa aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang harus
diperhatikan yaitu:
1) Wajib
pajak yang ingin menyampaikan surat [pemberitahuan secara elektronik
(e-Filling) melalui satu atau beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP)
yang telah ditunjuk oleh direktur jenderall pajak harus memiliki elektronik
filling identification number (e-FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital
sertificate) dari direktoral jendaral
pajak.
2) Adapun
tata cara pemberian e- FIN adalah sebagai beriku.
a. Wajib
pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan
pajak tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan lampiran peraturan direktur
jenderal pajak nomor Kep-05/Pj./2005, dengan melampirkan fotocopykartu nomor
pokok wajib pajak atau surat keterangan terdaftar dan dalam hal pengusaha kena
pajak desertai dengan surat pengukuhan pengusaha kena pajak.
b. Kepala
seksi tata usaha perpajakan atau kepala seksi polayanan dalam hal KPP tempat
wajib pajak terdaftar adalh KPP yang telah menerapkan sitem modern, memproses
permohonan wajib pajak apabial persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut
telah diterima secara lengkap.
c. Permohonan
e-FIN harus diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan wajib pajak
telah diterima secara lengkap.
d. Bentuk
e-FIN
e. E-FIN
diberikan kepada wajib pajak setelah ditandatangani oleh kepala seksi tata
usaha perpajaka atau kepala seksi pelayanan dalam hal KPP tempat wajib pajak
terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas nama kepala
kantor.
3)
Wajib pajak yang telah memperoleh e-FIN akan menyampaikan surat pemberitahan
secara elektronik (e-Filling)
memlaui perusahaan penyedia jasa aplikasi
4)
Kantor pelayanan pajak menerima induk surat pemberitahuan yang telah
ditandatangani oleh wajib pajak sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat Undang-
Undang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan ( kewajiban mengisi, menandatangani dan wajib menyampaikan SPT)
beserta surat setoran pajak (bila ada)
dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan secara
langsung atau melalui pos tercatat, palin lama:
a. 14
( empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan dalan
hal surat pemberitahuan elektronik disampikan sebelum atau pada batas akkhir
penyampaian surat pemberitahuan.
b. 14
(empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan secara
elektronik dalm hal surat pemberitahuan elektronik disampikan lewat batas akhir
penyampaian surat pemberitahuan.
5)
Dalam hal kantor pelayanan pajak belum menerima induk surat pemberitahuan yang
telah ditandatangani oleh wajib pajak
sampai dengan jangnka wakti sebagaimana dimaksud pada butir, wajib pajak
dianggap belum menyampaikan surat pemberitahuan, mengingat sampai
diterbitkannya surat edaran ini, hukum telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen yang
ditandatangani secara elektronok belum ada.
6)
Dalam hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik
dengan induk SPT yang telah ditandatangani oleh wajib pajak tersebut harus
menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi
datanya sesuai dengan suirat pemberitahuan yang disampikan secara elektronik.
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
Sesuai
pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/
PMK .03/2010 tanggal 5 April 2010, batas waktu penyampaian SPT diatur:
1. Untuk
SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. Untuk
SPT Tahunan, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
a. SPT Masa
No
|
Jenis Pajak
|
Pihak yang Menyampaian SPT
|
Batas Waktu Penyamapaian SPT
|
1
|
PPh Pasal 21
|
Pemotongan PPh
Pasal 21
|
Paling lama 20
hari setelah masa pajak berakhir.
|
2
|
PPh Pasal
22-Impor
|
Bea Cukai
|
14 hari
setelah akhir masa pajak.
|
3
|
PPh Pasal 22
|
Bendaharawan
pemerintah
|
14 hari setelah
akhir masa pajak.
|
4
|
PPh Pasal 22
oleh DJBC
|
Pemungutan
Pajak (DJBC)
|
Secara
mingguan paling lama 7 hari setelah akhir batas waktu penyetoran pajak.
|
5
|
PPh Pasal 22
|
yang melakukan
penyerahan Pihak
|
Paling lama 20
hari setelah akhir masa pajak.
|
6
|
PPh Pasal 22
badan tertentu
|
yang melakukan
penyerahan Pihak
|
Paling lama 20
hari setelah akhir masa pajak.
|
7
|
PPh Pasal 23
|
Pemotongan PPh
Pasal 23
|
Paling lama 20
hari setelah akhir masa pajak.
|
8
|
PPh Pasal 25
|
Wajib Pajak
yang mempunyai NPWP
|
Paling lama 20
hari setelah akhir masa pajak.
|
9
|
PPh Pasal 26
|
Pemotongan PPh
Pasal 26
|
Paling lama 20
hari setelah akhir masa pajak.
|
10
|
PPN dan PPnBM
|
Pengusaha Kena
Pajak
|
Paling lama
akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa
PPN di sampaikan.
|
11
|
PPN dan PPnBM
DJBC
|
Bea Cukai
|
Paling lama 7
hari setelah akhir masa pajak.
|
12
|
PPN dan PPnBM
|
Pemungutan
pajak selain bendaharawan
|
Paling lama 20
hari setelah akhir masa pajak.
|
b. SPT Tahunan
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu
Penyampaian
|
1.
|
SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (1770).
|
Paling lama 3
bulan setelah akhir
tahun pajak.
|
2.
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak
melakukan kegiatan usaha atau bebas (1770S).
|
Paling lama 3
bulan setelah akhir
tahun pajak.
|
3.
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang mempunyai
penghasilan dari satu pemberian kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih
dari Rp 60.000.000,00 setahun (1770SS)
|
Paling lama 3
bulan setelah akhir
tahun pajak.
|
4.
|
SPT Tahunan
PPh Badan (1771)
|
Paling lama 4
bulan setelah akhir
Tahun pajak.
|
PEMBETULAN SPT
Wajib pajak dengankemauan sendiri
dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan. Apabilla pembetulan surat pemberitahuan harus
disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluarsa
penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib
pajak dengan kesadaran sendiri dapat
memberulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan
pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan, yang dapat mengakibatkan:
1) Pajak-pajak
yang masih dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
2) Rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
3) Jumlah
harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
4) Jumlah
modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap
berlanjut.
Wajib pajak dapat membetulkan surat
pemberitahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima
surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan,
ptusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau
beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan
tersebut, dalam janka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan
pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding,
atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
Sanksi Administrasi dan Sanksi
Pidana Terkait SPT
1.
Apabila Surat Pemberitahuan Wajib Pajak
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu perpanjangan Surat
Pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00
untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp.100.000,00 untuk SPT Masa lainnya,
dan Rp.100.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, apabila Wajib Pajak
tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena
kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
Negara, dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang
pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A Undang-Undang KUP, didenda
paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
3.
Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan apabila dengan sengaja Wajib
Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan keterangan yang isinya
tidak benar, atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar.
4.
Setiap orang yang melakukan percobaan
untuk melakukan tindakan pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa Nomor
pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud
pada pasal 39 ayat huruf b Undang-Undang
KUP, atau menyampaiakan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 39 ayat 1 huruf d
Undang-Undang KUP, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensasi pajak atau pengkreditan , dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah
restitusi yang dimohonkan dan kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan
paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau
pengkreditan yang dilakukan.
KESIMPULAN
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada
Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dipungut pemerintah
mempunyai fungsi utama yaitu Sumber Pendapatan Negara ( Fungsi
Budgeter ) karena pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak,alat
Pengatur Kegiatan Ekonomi ( Fungsi Reguler ) karena pajak dapat mempengaruhi
naik/turunnya biaya,alat Pemerataan Pendapatan Masyarakat ( Fungsi distribusi )
karena pemungutannya dilakukan berdasarkan azas keadilan, yuridis, ekonomis dan
financial.
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per-UU-an
Pajak. Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam
Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb : “Setiap WP wajib mengisi SPT dengan
benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Dirjen Pajak.” Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT,
dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi
dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa
kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP
ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal
39 UU KUP.
Berkaitan dengan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui
SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :
1. Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
2. Membetulkan SPT.
3. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT.
1. Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
2. Membetulkan SPT.
3. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar