Rabu, 13 Mei 2015

makalah tentang pajak



PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran dari rakyat untuk Negara yang wajib dibayarkan, dapat dipaksakan karenaberdasarkan undang-undang dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung.
`           Ciri-ciri pajak, diantaranya adalah:
-  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang,
-  Pajak dipungut oleh pemerintah,
-  Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah,
-  Pemungutan pajak dapat dipaksakan,
-  Jasa timal (kontra prestasi) tidak dapat ditunjukan secara langsung.
                  
 Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut pemerintah mempunyai fungsi utama sebagai berikut :
·         Sumber Pendapatan Negara ( Fungsi Budgeter ) karena pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak.
·         Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi ( Fungsi Reguler ) karena pajak dapat mempengaruhi naik/turunnya biaya.
·         Alat Pemerataan Pendapatan Masyarakat ( Fungsi distribusi ) karena pemungutannya dilakukan berdasarkan azas keadilan, yuridis, ekonomis dan financial.
 Berikut ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1. Wajib pajak
  • Wajib pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
  • Subyek pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak sama dengan WP)
  • Subyek pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
  • Aspek yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan membayar pajak.
2. Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3. Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4. Administrasi perpajakan
5. Materi UU perpajakan





SURAT PEMBERITAHUAN
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Surat pemberitahuan (SPT)  merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan hal- hal yang berkaitan dengan perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
Fungsi SPT bagi wajib pajak pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentanang:
1.      Pembayaran atau pelaporan pajak yang telah dilakasanakan sendiri dan/atau melalu pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2.      Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
3.      Harta dan kewajiban dan/atau
4.      Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotonganatau pemungutamn pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan  dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barabg mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
1.      Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran; dan
2.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan perpajakan.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggunjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      SPT Masa, yaitu yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan. SPT Masa terdiri atas:
a.       SPT Masa PPh pasal 21 dan pasal 26
b.      SPT Masa PPh pasal 22
c.       SPT Masa PPh pasal 23 dan pasal 26
d.      SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2)
e.       SPTMasa PPh pasal 15
f.       SPT Masa PPN dan PPnBM
g.      SPT Masa PPN dan PPnBM bagi pemungut.
2.      SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaoran tahunan, SPT Tahunan terdiri atas:
a.       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771- Rupiah)
b.      SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dolar AS (1771- US):
c.       SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari uasaha/pekerjaan bebas  yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final;  dan dari penghasilan lain (1770)
d.      SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi pekerja; dalan negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770 S)
e.       SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bungan bank dan/atau bunga koperasi (1770 SS).
PENYAMPAIAN SPT MASA WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Wajib Pajak criteria tertentu meliputi:
1.      Wajib Pajak usaha kecil , yang terdiri atas:
a.       Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakuan pekerjaan bebas, atau melakukan pekerjaan bebas atau Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi criteria:
·         Wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
·         Menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp.600.000.000,00.
Sedangkan untuk wajib pajak badan harus memenuhi criteria:
·         Modal wajib pajak 100% dimiliki oleh warga Negara Indonesia.
·         Menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00.
2.      Wajib Pajak di daerah tertentu yaitu Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak.
PENYAMPAIAN SPT BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN BAHASA INGGRIS DAN MATA UANGG DOLAR
Terdapat Wajib Pajak yang memang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat. Wajib tersebut wajib menyampaiakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila:
1.      Surat pemberitahuan tidak ditandatangani.
2.      Surat pemberitahuan tidak sepenuhnya  dilampiri keterangan atau dokumen.
3.      Surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
4.      Surat pemberitahuan disampaiakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

BENTUK dan ISI SPT
      Untuk kepentingan keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasian perpajakan, bentuk dan isi SPT, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang diguanakan untuk menyampaikan SPT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Secara umum, Surat Pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah enghasilan kena pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kelebihan dan kekurangan pajak, serta jumlah harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan beruopa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Sedangkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak  pertambahan nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pajak keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan dan kelebihan pajak.




TATA CARA PENGISIAN SPT dan PENYAMPAIAN SPT
1)      Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberutahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
2)      Surat pemberitahuan wajib pajak badann harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi
3)      Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani surat pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada surat pemberitahuan.
4)      Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keunagan berupa neracadan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
5)      Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, tetapi tidak di lampirkan pada surat pemberitahuan, surat pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidaka jelas, sehingga surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan.

Setiap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak diperlukan tanda penerimaan surat atau bukti penerimaan SPT,tetapi juga mengikuti cara penyampaian SPT. Terhadap SPT yang disampaikan :
1. secara langsung, akan diberikan tanda penerimaan surat melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak.
2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat itulan menjadi bukti penerima SPT
3. dengan cara lain yaitu :
                                 1.         Melalui perusahaan jasa dengan bukti pengiriman surat atau Tanda Penerimaan Surat
                                 2.         E-filling dengan bukti perimaan elektronik. Bukti penerimaan elektronik ini adalah informasi yang meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (ATTE), dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP serta nama perusahaan penyedia jasa aplikasi yang tertera pada hasil cetakan SPT induk.




PENYAMPAIAN SPT SECARA ELEKTRONIK
            Dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/Pj./2005 tanggal 12 jauari 2005 tentang tata cara penyempaian surat pemberitahuan secara elektronik(e- Filling) melalui perusahaan penedia jasa aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu:
1)      Wajib pajak yang ingin menyampaikan surat [pemberitahuan secara elektronik (e-Filling) melalui satu atau beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh direktur jenderall pajak harus memiliki elektronik filling identification number (e-FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital sertificate)  dari direktoral jendaral pajak.
2)      Adapun tata cara pemberian e- FIN adalah sebagai beriku.

a.       Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan lampiran peraturan direktur jenderal pajak nomor Kep-05/Pj./2005, dengan melampirkan fotocopykartu nomor pokok wajib pajak atau surat keterangan terdaftar dan dalam hal pengusaha kena pajak desertai dengan surat pengukuhan pengusaha kena pajak.
b.      Kepala seksi tata usaha perpajakan atau kepala seksi polayanan dalam hal KPP tempat wajib pajak terdaftar adalh KPP yang telah menerapkan sitem modern, memproses permohonan wajib pajak apabial persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah diterima secara lengkap.
c.       Permohonan e-FIN harus diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan wajib pajak telah diterima secara lengkap.
d.      Bentuk e-FIN
e.       E-FIN diberikan kepada wajib pajak setelah ditandatangani oleh kepala seksi tata usaha perpajaka atau kepala seksi pelayanan dalam hal KPP tempat wajib pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas nama kepala kantor.
3) Wajib pajak yang telah memperoleh e-FIN akan menyampaikan surat pemberitahan secara         elektronik (e-Filling) memlaui perusahaan penyedia jasa aplikasi
4) Kantor pelayanan pajak menerima induk surat pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh wajib pajak sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat Undang- Undang  ketentuan umum dan tata cara perpajakan ( kewajiban mengisi, menandatangani dan wajib menyampaikan SPT) beserta surat  setoran pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat, palin lama:
a.       14 ( empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan dalan hal surat pemberitahuan elektronik disampikan sebelum atau pada batas akkhir penyampaian surat pemberitahuan.
b.      14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan secara elektronik dalm hal surat pemberitahuan elektronik disampikan lewat batas akhir penyampaian surat pemberitahuan.
5) Dalam hal kantor pelayanan pajak belum menerima induk surat pemberitahuan yang telah  ditandatangani oleh wajib pajak sampai dengan jangnka wakti sebagaimana dimaksud pada butir, wajib pajak dianggap belum menyampaikan surat pemberitahuan, mengingat sampai diterbitkannya surat edaran ini, hukum telematika (cyber law)   yang mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronok belum ada.
6) Dalam hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik dengan induk SPT yang telah ditandatangani oleh wajib pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan suirat pemberitahuan yang disampikan secara elektronik.

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

Sesuai pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/ PMK .03/2010 tanggal 5 April 2010, batas waktu penyampaian SPT diatur:
1.      Untuk SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
2.      Untuk SPT Tahunan, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

a.      SPT Masa
No
Jenis Pajak
Pihak yang Menyampaian  SPT
Batas Waktu Penyamapaian SPT
1
PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
2
PPh Pasal 22-Impor
Bea Cukai
14 hari setelah akhir masa pajak.
3
PPh Pasal 22
Bendaharawan pemerintah
14 hari setelah akhir masa pajak.
4
PPh Pasal 22 oleh DJBC
Pemungutan Pajak (DJBC)
Secara mingguan paling lama 7 hari setelah akhir batas waktu penyetoran pajak.
5
 PPh Pasal 22
yang melakukan penyerahan Pihak
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
6
PPh Pasal 22 badan tertentu
yang melakukan penyerahan Pihak
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
7
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
8
PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang mempunyai NPWP
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
9
PPh Pasal 26
Pemotongan PPh Pasal 26
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
10
PPN dan PPnBM
Pengusaha Kena Pajak
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN di sampaikan.
11
PPN dan PPnBM DJBC
Bea Cukai
Paling lama 7 hari setelah akhir masa pajak.
12
PPN dan PPnBM
Pemungutan pajak selain bendaharawan
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.



b.      SPT Tahunan

No
Jenis SPT
Batas Waktu Penyampaian
1.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (1770).
Paling lama 3 bulan setelah akhir
tahun pajak.
2.
SPT  Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau bebas (1770S).
Paling lama 3 bulan setelah akhir
tahun pajak.
3.
SPT  Tahunan PPh Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberian kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun (1770SS)
Paling lama 3 bulan setelah akhir
tahun pajak.
4.
SPT Tahunan PPh Badan (1771)
Paling lama 4 bulan setelah akhir
Tahun pajak.





PEMBETULAN SPT
            Wajib pajak dengankemauan sendiri dapat membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Apabilla pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak  dengan kesadaran sendiri dapat memberulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, yang dapat mengakibatkan:
1)      Pajak-pajak yang masih dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
2)      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar
3)      Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
4)      Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap berlanjut.
            Wajib pajak dapat membetulkan surat pemberitahuan tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, ptusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam surat pemberitahuan tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam janka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.








                Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana Terkait SPT
1.      Apabila Surat Pemberitahuan Wajib Pajak tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan  atau batas waktu perpanjangan Surat Pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp.100.000,00 untuk SPT Masa lainnya, dan Rp.100.000,00 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2.      Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A Undang-Undang KUP, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
3.      Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan apabila dengan sengaja Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan keterangan yang isinya tidak benar, atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
4.      Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindakan pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa Nomor pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud pada pasal 39 ayat  huruf b Undang-Undang KUP, atau menyampaiakan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang KUP, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.




KESIMPULAN
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang dipungut pemerintah mempunyai fungsi utama yaitu Sumber Pendapatan Negara ( Fungsi Budgeter ) karena pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan kepada wajib pajak,alat Pengatur Kegiatan Ekonomi ( Fungsi Reguler ) karena pajak dapat mempengaruhi naik/turunnya biaya,alat Pemerataan Pendapatan Masyarakat ( Fungsi distribusi ) karena pemungutannya dilakukan berdasarkan azas keadilan, yuridis, ekonomis dan financial.
SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan per-UU-an Pajak. Kewajban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam SPT tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU KUP yang berbunyi sbb : “Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.” Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
Berkaitan dengan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :
1. Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
2. Membetulkan SPT.
3. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar