Senin, 14 September 2015

MAKALAH EKONOMI PEMBANGUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI


PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI
A.    Pengertian, Unsur, Fungsi, Sifat, Proses dan Pernanan Perencanaan  
1.      Pengertian Perencanaan
Menurut Davidoff & Rainer (1962),Robinson (1972) Faludi (1973) dari perspektif paradigma rasional memberikan batasan tentang perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan masa depan melalui suatu urutan pilihan. Sedangkan menurut Dror (1963) perencanaan merupakan suatu proses yang mempersiapkan seperangkat keputusan untuk melakukan tindakan dimasa depan. Friedman (1987) menyimpulkan bahwa perencanaan merupakan suatu strategi untuk pengambilan keputusan sebelumnya sebagai suatu aktivitas tentang keputusan dan implementasi. Dari defenisi tersebut Nampak bahwa perencanaan dapat dilihat sebagai bentuk strategi yang bisa diterapkan untuk organisasi public maupun privat. Menurut  Arsyad (2002), menyatakan ada 4 (empat) elemen dasar perencanaan yakni:
1.      Merencanakan berarti memilih
2.      Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya
3.      Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan
4.       Perencanaan untuk masa depan.
Walaupun belum ada kesepakatan yang di antara pakar ekonom berkenaan dengan istilah perencanaan ekonomi, dapat di ambil inti dari istilah perencanaan ekonomi mengandung arti pengendalian dan Pengaturan suatu perekonomian untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
Perencanaan Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses yang bersinambung yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya dalam mengendalikan suatu perekonomian untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dalam jangka waktu agar mencapai tujuan-tujuan pada masa yang akan datang. Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan juga dipandang sebagai peningkatan pertumbuhan ekonomi disertai keadilan sosial secara sadar.


Pembangunan (development)  secara umum menganut tiga paradigma, yaitu pertumbuhan (growth), perbaikan (improvement), dan perubahan (change). Sebagai suatu proses, maka pembangunan masyarakat tidak terlepas dari aspek manajemen yang menanganinya.  Dalam suatu proses manajemen yang umum akan meliputi aspek perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling).
Perencanaan (planning) ditinjau dari segi sistem menurut Chadwick (1978) merupakan suatu proses yang bertingkat yang dapat mengontrol suatu susunan kegiatan  dimana urutan proses pekerjaan harus dilakukan. Roberts et al (1984) dalam bukunya Planning and Ecology, mendefinisikan planning sebagai suatu aktivitas yang berkaitan dengan alokasi atau eksploitasi yang rasional dari sumber-sumber daya untuk kemaslahatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. Perencanaan pembangunan juga tidak bisa dilepaskan dari konsep hubungan antara sistem social (social system) dan lingkungan alam atau sistem ekologi (ecological systems).
Perencanaan pembangunan dari perspektif lingkungan menurut Eagles (1984) memiliki dua komponen yaitu : 
1.   Sekumpulan alasan yang melihat tujuan perencanaan dari segi ekologi dan pembangunan manusia
2.      Seperangkat kriteria sebagai acuan dalam menilai pembangunan dari aspek etika ekologi dan etika social.
Adapun ciri dari suatu perencanaan pembangunan ekonomi yaitu:
1.      Usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk mencapai perkembangan sosial ekonomi yang  mantap (steady social economic growth). Hal ini dicerminkan dalam usaha pertumbuhan ekonomi yang positif.
2.      Usaha yang dicerminkan dalam rencana untuk meningkatkan pendapatan per kapita.
3.      Usaha untuk mengadakan perubahan struktur ekonomi.
4.      Usaha perluasan kesempatan kerja.
5.      Usaha pemerataan pembangunan sering disebut sebagai distributive justice
6.      Usaha pembinaan lembaga-lembaga ekonomi masyarakat yang lebih menunjang kegiatan-kegiatan pembangunan.

2.   Unsure Perencanaan
Unsur unsure perencaan adalah sebagai berikut :
1.      Kebijaksanaan dasar atau strategi dasar rencana pembangunan.
2.       Adanya kerangka rencana makro.
3.      Perkiraan sumberdaya-sumberdaya bagi pembangunan khusunya sumber-sumber pembiayaan pembangunan.
4.       Uraian tentang kerangka kebijaksanaan yang konsisten seperti misalnya kebijaksanaan fiskal, penganggaran, moneter, harga serta kebijaksanaan sektoral lainnya.
5.      Perencanaan pembangunan adalah program investasi yang dilakukan secara sektoral.
3.      Fungsi Perencanaan
Fungsi-fungsi perencanaan :
1.      Diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adaya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan yang di tunjukan kepada pencapain tujuan pembangunan.
2.      Perencanaan memberikan kesempatan untuk mengadakan pilihan yang terbaik
3.      Dilakukan penyusunan skala prioritas dari segi  tujuan
4.      Sebagai alat untuk mengukur dan mengadakan pengawasan dan evaluasi.

4.      Sifat Perencanaan
Sifat perencanaan diantaranya yaitu:  
1.      Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial.
2.        Perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial.
3.       Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah.
4.      Dalam jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah atau jangka pendek.
5.       Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas kebawah, dari bawah keatas atau kedua-duanya.
6.      Dari segi ketepatan atau keluwesan proyeksi kedepan nya, perencanaan dapat indikatif, atau preskriptif.
7.       Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan rakal.
Produk perencanaan dapat berbentuk rencana kebijakan,peraturan,alokasi anggaran,program atau kegiatan.
5.      Proses Perencanaan
Proses perencanaan ekonomi melalui beberapa tahap dan masing-masing tahap sudah ditentukan dahulu apa yang ingin dicapai pada setiap tahap tersebut. Tahap-tahap perencanaan ekonomi :
1.      Menetapkan tujuan yang ingin dicapai dalam perencanaan ekonomi tersebut, diantaranya untuk pertumbuhan, penciptaan kesempatan kerja, distribusi pendapatan, pengurangan kemiskinan, dan sebagainya.
2.      Mengukur ketersediaan sumberdaya-sumberdaya yang langka selama periode perencanaan tersebut, misalnya : tabungan, bantuan luar negeri, penerimaan pemerintah, penerimaan ekspor, tenaga kerja yang terlatih, dan lain-lain.
3.      Memilih berbagai cara (kegiatan dan alat) yang bisa digunakan untuk mencapai tujuan nasional. Pada tahap ini ditetapkan proyek-proyek investasi seperti jalan raya, jaringan irigasi, pabrik-pabrik, pusat-pusat kesehatan. Selain itu juga perencanaan nasional tentang kebijakan harga, seperti nilai kurs, tingkat bunga, upah, pengaturan pajak, subsidi, dan lain-lain.
4.      Mengerjakan proses pemilihan kegiatan-kegiatan yang mungkin dan penting untuk mencapai tujuan nasional (welfare function) tanpa terganggu oleh adanya kendala-kendala sumberdaya dan organisasional.
6.         Peranan Perencanaan Ekonomi
Suatu rencana ekonomi bisa dianggap sebagai target ekonomi secara kuantitatif yang khusus dan harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Rencana ekonomi bersifat komprehensif atau parsial yang artinya menetapkan sasarannya mencakup seluruh aspek pokok perekonomian nasional, sedangkan yang bersifat parsial adalah hanya mencakup sebagian dari perekonomian nasional seperti sector industri, pertanian, luar negri, dsb.

Perekonomian pasar tidak sesuai dengan tugas operasional negara-negara miskin, yakni bagaimana memobilisir sumberdaya yang terbatas sehingga timbul perubahan structural untuk medorong pertumbuhan ekonomi yang lancer, cepat dan seimbang. Di dunia system perekonomian dibagi menjadi 2 macam yaitu market economy dan planned economya, namun sebenarnya tidak ada perekonomian yang benar-benar berencana karena masalah perencanaan adalah masalah kadar atau derajat saja (formalitas).
B.        Syarat-syarat berhasilnya suatu perencanaan :
Menurut Jhingan (1983) syarat-syarat keberhasilan suatu perencanaan memerlukan adanya hal-hal berikut ini :
1.   Komisi Perencanaan
Pembentukan suatu komisi (badan atau lembaga) perencanaan yang harus diorganisir secara tepat yang dibagi dalam bagian-bagian dan subbagian yang dikoordinir oleh para pakar, seperti pakar ekonomi, statistik, teknik serta pakar lain yang berkenaan dengan masalah perekonomian.
2.   Data Statistik
Adanya analisis yang menyeluruh tentang potensi sumber daya yang dimiliki suatu negara beserta segala kekurangannya. Analisis seperti ini penting untuk mengumpulkan informasi dan data statistik serta sumberdaya-sumberdaya potensial lain seperti sumber daya alam, sumber daya manusia dan modal yang tersedia di negara tersebut.
3. Tujuan
Suatu perencanaan dapat menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Berbagai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai tersebut hendaknya realistis dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian negara yang bersangkutan.
4.   Penetapan Sasaran dan Prioritas
Penetapan sasaran dan prioritas perencanaan dibuat secara makro dan sektoral. Sasaran secara makro dirumuskan secara tegas serta mencakup setiap aspek perekonomian dan dapat dikuantifikasikan. Untuk sasaran sektoral harus disesuaikan dengan sasaran makronya, sehingga ada keserasian dalam pencapaian tujuan.
5.   Mobilisasi Sumberdaya
Dalam perencanaan ditetapkan adanya pembiayaan oleh pemerintah sebagai dasar mobilisasi sumberdaya yang tersedia. Sumber pembiayaan ini bisa berasal dari sumber luar negeri dan dalam negeri (domestik).
6.   Keseimbangan dalam Perencanaan
Suatu perencanaan hendaknya mampu menjamin keseimbangan dalam perekonomian, untuk menghindarkan kelangkaan maupun surplus pada periode perencanaan.
Adapun tujuan dari Perencanaan Pembangunan Ekonomi adalah sebagai berikut :
1.  Mengarahan kegiatan, pedoman kegiatan kepada   pencapain tujuan pembangunan
2.  Memperbaiki penggunaan sumberdaya publik yang tersedia
3. Memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumber2 daya swasta secara bertanggung jawab demi kepentingan pembangunan masyarakat secara menyeluruh.
4. Terdapat perkiraan potensi, prospek perkembangan,  hambatan & risiko masa yang akan datang.
5.  Memberi kesempatan mengadakan pilihan terbaik.
6.  Dilakukan penyusunan skala prioritas dari segi  pentingnya tujuan.
7.  Sebagai alat mengukur / standar terhadap pengawasan  evaluasi.
C. Model-Model Perencanaan Pembangunan
            Menurut Todaro (1986) dalam buku Perencanaan Pembangunan : Model dan Metode, perencanaan (pembangunan) ekonomi merupakan usaha secara sadar dari suatu organisasi pusat untuk mempengaruhi, mengarahkan, serta dalam beberapa hal, bahkan mengendalikan perubahan dalam variable-variabel ekonomi yang utama (misalnya : PDB, konsumsi, investasi, tabungan dll.).
            Model pembangunan ekonomi merupakan seperangkat hubungan terorganisasi yang memerikan berfungsinya suatu kesatuan perekonomian (rumah tangga, individu, nasional dan internasional) dengan seperangkat asumsi-asumsi yang disederhanakan.
            Pemilihan model akan sangat tergantung kepada kematangan perekonomian yang ada, bagaimana struktur kelembagaan ekonomi dan peranan sektor swasta vs sektor pemerintah dalam pembangunan, ketersediaan data dan informasi, dan kendala-kendala operatisional tertentu (misalnya kelangkaan modal, devisa, dan lain lain).
Model-model perencanaan pembangunan antaralain:
1.   Model Agregat
Tipe model perencanaan yang paling sederhana adalah model agregat  yang berhubungan dengan perekonomian secara keseluruhan dan menyangkut komponen-komponen agregat seperti konsumsi, produksi, investasi, tabungan , ekspor, impor, dan lain lain.  Model ini biasanya digunakan untuk menentukan laju pertumbuhan PDB dengan asumsi yang disederhanakan. Model perencanaan pertama dan pemula yang digunakan hampir semua oleh negara berkembang adalah model pertumbuhan agregat. (aggregate growth model). Model ini mengulas perekonomian secara keseluruhan dengan menggunakan variabel-veriabel makroekonomi yang dinilai paling mempengaruh tingkatan dan laju pertumbuhan output nasional, yaitu tabungan, investasi, cadangan modal, nilai ekspor, impor, bantuan luar negeri, dan sebagainya. Model pertumbuhan agregat ini merupakan model yang cocok untuk meramalkan pertumbuhan output (dan mungkin juga ketenagakerjaan) dalam kurun waktu antara tiga sampai dengan lima tahun.
2.   Model Input-Output dan Proyeksi Sektoral: Gagasan Dasar
Pendekatan lain yang jauh lebih canggih terhadap perencanaan pembangunan menggunaka beberapa varian model-antar industri (inter-industry model) atau model input-output (input-output model). Pendekatan ini memperhitungkan kenyataan bahwa kegiatan ekonomi dalam sektor-sektor industri yang utama senantiasa saling berhubungan satu sama lain dalam suatu bentuk himpunan persamaan aljabar yang simultan yang pada akhirnya akan menunjukan proses produksi atau teknologi yang digunakan dalam masing-masing sektor industri. Semua industri selain dianggap selain sebagai produsen output tertentu  juga sebagai konsumen atau pihak yang menggunakan output dari industri yang lain sebagai input-inputnya. Sebagai contoh adalah sektor pertanian. Selain sebagai produsen output tertentu (misalnya gandum) sektor ini juga menggunakan input-input yang merupakan output-output , katakalah sektor industri mesin dan sektor industri pupuk.
3.   Penilaian Proyek dan Analisis Manfaat Biaya Sosial
Meskipun lembaga perencanaan di negara-negara berkembang pada umumnya menggunakan output-input sektoral yang telah disederhanakan, namun dalam kegiatan operasional sehari-harinya mereka lebih memperhatikan alokasi dana investasi pemerintah yang selalu terbatas berdasarkan teknik analisis makroekonomi yang dikenal dengan nama penilaian proyek (project appraisal). Namun hendaknya hubungan intelektual dan operasional antara tiga teknik perencanaa yang penting tersebut tidak diabaikan. Model pertumbuhan  makro menyusun strategi yang luas, yang bila disertai dengan analisis output-input, akan pelaksanaan upaya pemenuhan target sektoral domestik secara konsisten, sedangkan penilaian proyek khusus dirancang untuk mennjamin terciptanya perencanaan proyek yang efisien unutk masing-masing sektor. Hubungan timbal balik antara ketiga tahap perencanaan tersebut akan sangat banyak menentukan keberhasilan pelaksanaan perencanaan pembangunan tersebut.
a.      Perencanaan Dalam Perekonomian Kapitalis
Perencanaan pada umumnya merupakan usaha dengan tingkat pengerjaan yang tinggi dan harga yang stabil melalui kebijaksanaan fiscal dan moneter. Alat kebijaksanaan yang utama digunakan adalah terutama dalam bidang moneter, perpajakan, dan hubungan perdagangan luar negri.Jadi, kalaupun tidak terdapat rencana ekonomi yang terisi dikebanyakan perekonomian kapitalis dalam arti seperangkat sasaran tertentu yang ditetapkan, tetapi perencanaan pemerintah dilaksanakan dengan dasar analisis trend masa lalu dan proyeksi keadaan ekonomi di masa yang akan datang.
b.      Perencanaan Dalam Perekonomian Sosialis
Perencanaan peekonomian sosialis dikaitkan terutama dengan perekonomian Uni Sovyet (sebelum negara uni bubar) dan perekonomian ala Sovyet di Eropa Timur dan Asia (terutama RRC) dimana pemerintah secara aktif dan langsung mengendalikan gerak perekonomian melalui suatu proses pengambilan keputusan yang terpusat. Perbedaan yang esensial antara perekonomian kapitalis dan perekonomian sosialis adalah rangsangan versus pengendalian.
Perbedaan antara perana perencanaan perekonomian kapitalis dan perekonomian sosial:
·         Peranan perekonomian kapitalis hanya berusaha untuk mencegah agar perekonomian tidak keluar dari lintasan pertumbuhan yang stabil yang diinginkan melalui alat kebijaksanaan yang aktif namun tidak langsung.
·         Peranan perekonomian sosialis hanya menetapkan seperangkat sasaran tertentu yang merupakan suatu rangkaian kemajuan ekonomi yang diinginkan akan tetapi juga berusaha melaksanakan rencananya secara langsung .
C.    Perencanaan Dalam Perekonomian Campuran
Perekonomian campuran bercirikan adanya suatu lingkungan kelembagaan dimana sebagian dari sumberdaya produktif dan dikelola oleh pihak swasta, sedangkan sebagian oleh pemerintah. Tidak seperti perekonomian kapitalis yang biasanya pemilikan pemerintah hanya kecil sekali, maka perekonomian campuran dibedakan oleh adanya pengaruh pemerintah yang sangat besar.
Dua aspek utama dari Perencanaan Perekonomian Campuran:
1.      Penggunaan tabungan masyarakat dan pembayaran dari luar negri dilakukan secara sengaja oleh pemerintah untuk melaksanakan investasi-investasi pada proyek pemerintahdan memobilisir serta menyalurkan sumberdaya yang langka ke bidang yang bisa diharapkan memberi sumbangan ke arah kemajuan ekonomi dalam jangka panjang.
2.      Kebijaksanaan pemerintah untuk mempermudah, bahkan mengendalikan keadaan ekonomi swasta untuk menjamin suatu hubungan yang serasi antara pengusaha swasta dengan pemerintah pusat.
Sifat kompromi dari keadaan tersebut yaitu antara rangsangan kapitalis dan pengendalian sosialis tampak jelas dari karakteristik perencanaan dan perekonomian campuran.
D.    Perencanaan Pembangunan di Indonesia
 Sebelum Orde Baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal Orde Baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha-usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tingi (Hyper Inflasi).
 Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan ditetapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
Repelita I (1969/70 – 1973/74)
> Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian ,meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
Repelita II(1969/70 – 1973/74)
> Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku, meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
Repelita III (1979/80 – 1983/84)
> Meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
Repelita IV (1984/85 – 1988/89)
> Meletakkan titik berat pada sektor  pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam repelita-repelita selanjutnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
Repelita V (19889/90- 1994/95)
Pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Repelita VI (1995/96- 1999/20
pembangunan pertambangan dan energi diarahkan kepada pemanfaatan kekayaan alam nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dengan ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sangat diperlukan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang memerintahkan penyusunan RPJP Nasional yang menganut paradigma perencanaan yang visioner, maka RPJP Nasional hanya memuat arahan secara garis besar.
Kurun waktu RPJP Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan,yang dituangkan dalam RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV  2020–2024. RPJP Nasional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJM Nasional. Pentahapan rencana pembangunan nasional disusun dalam masingmasing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi, misi, dan program Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJM sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKP dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya, yaitu pada tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025. Namun demikian, Presiden terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama
pemerintahannya yaitu tahun 2010, 2015, 2020, dan 2025, melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dengan adanya kewenangan untuk menyusun RKP dan RAPBN sebagaimana dimaksud di atas, maka jangka waktu keseluruhan RPJPN adalah 2005-2025. Kurun waktu RPJP Daerah sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional. Sedangkan periodisasi RPJM Daerah tidak dapat mengikuti periodisasi RPJM Nasional dikarenakan pemilihan Kepala Daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan waktunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Di samping itu, Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik menetapkan ] RPJM Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005–2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (b) menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.












KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya pembangunan  terlebih dahulu harus adanya perencanaan. Istilah Perencanaan memiliki pengertian yang berbeda-beda dari para ahli. Banyak dokumen perencanaan nasional atau pernyataan dari para pemimpin politik yang memperkenalkan pengertian mereka sendiri. Para pakar ekonomi pun belum ada kesepakatan tentang pengertian istilah perencanaan pembangunan ekonomi tersebut. Perencanaan sebagai suatu proses yang bersinambung yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.
Perencanaan Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses yang bersinambung yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya dalam mengendalikan suatu perekonomian untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu dalam jangka waktu agar mencapai tujuan-tujuan pada masa yang akan datang.
     Model pembangunan ekonomi merupakan seperangkat hubungan terorganisasi yang memerikan berfungsinya suatu kesatuan perekonomian (rumah tangga, individu, nasional dan internasional) dengan seperangkat asumsi-asumsi yang disederhanakan. Dalam perencanaan itu kita harus mengetahui unsure  perencanaan,  fungsi, sifat dan perenanan perencanaan serta elemen perencanaan agar terbentuklah pembangunan yang baik.








DAFTAR PUSTAKA

P.Hadi, Sudharto. Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta, Gajah Mada University Press
P.Todaro, Michael,dkk. Ekonomi Pembangunan.
Kuncoro. Mudrajad.2010. ekonomi Pembangunan. Erlangga
Jhingan ML. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Raja Grafindo Perkasa. 1994
Ahmad, Mahyudi.  , 2004. Analisis data empiris. Bogor.Ghalia Indonesia, \
http ://. Ekonomi Pembangunan.2013












Tidak ada komentar:

Posting Komentar